Detail Outsourcing
Outsourcing atau Alih Daya adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Arti outsourcing seringkali disederhanakan sebagai alih daya. Lalu apa itu outsourcing? Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru saat ini ( Pasal 66 ), dimungkinkan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerjaan inti (seperti bagian produksi),pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.
Manfaat
- Perusahaan bisa lebih fokus mengurus kegiatan utama bisnisnya
- Mengurangi Beban Kerja Rekrutmen Karyawan ( Biaya, waktu maupun tenaga )
- Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pembinaan maupun Pelatihan